Pasal 12
(1) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah yang
bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dalam 1
(satu) tahun anggaran terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat pembahasan APBD.
(3) Dalam hal kondisi darurat yang mengakibatkan perkiraan
pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
Bagian Kedua Pengajuan Usulan dan Persetujuan
Paragraf 1 Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang Diterbitkan Tidak Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah
