PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 70
(1) Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap unsur di lingkungan LNSW harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
