PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 71
(1) LNSW harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LNSW.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LNSW
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
