PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 37
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas SINSW;
- penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data;
- penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
