PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 36
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pedoman, penyediaan fasilitas, dan penyiapan dukungan teknis melalui pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
