Pasal 35
BAB 5 — DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(3) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan
Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
