PMK
RISALAH LELANG
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pembuatan Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan
- Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
