Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2024
TENTANG
RISALAH LELANG
A. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG
I. Sampul Minuta Risalah Lelang:
- Sampul Risalah Lelang dibuat dengan ukuran F4 penuh.
- Tulisan pada Sampul Risalah Lelang ditulis dengan huruf kapital, terdiri atas:
- Sampul diberi frame dengan garis rangkap 2 (dua), tebal di bagian luar dan tipis di bagian dalam, dengan margin 2 cm dari tepi atas, bawah, kiri dan kanan kertas;
- Logo Kementerian Keuangan, dengan ukuran 7x7 cm diletakkan pada tengah atas dengan margin 2,5 cm dari tepi atas frame;
- Tulisan "RISALAH LELANG” diletakkan di bagian tengah dengan margin 2 cm dari batas bawah Logo, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 30;
- Tulisan "Nomor, Tanggal, Pejabat Lelang, dan Penjual" berurutan ke bawah dengan margin masing-masing 1 cm, diletakkan di bawah tulisan "RISALAH LELANG" dengan margin 1,5 cm, menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 12;
- Tulisan nama kantor diletakkan di bagian tengah dengan margin 2 cm dari frame bagian bawah, dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14;
- Sampul Risalah Pejabat Lelang Kelas II tidak diberikan Logo Kementerian Keuangan;
- Tulisan “Nama Kantor Pejabat Lelang Kelas II, Wilayah Jabatan, dan Alamat Kantor Pejabat Lelang Kelas II” berurutan ke bawah dengan jarak spasi 1,5, diletakkan di bagian atas dengan margin 2,5 cm dari frame bagian atas, dengan jenis huruf Arial, ukuran huruf 14.
- Tata cara pengisian sampul Minuta Risalah Lelang
…a)
RISALAH LELANG
NOMOR : …b)
TANGGAL : …c)
: …d) PEJABAT LELANG : …e) PENJUAL
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
…f)
Petunjuk pengisian sampul: Huruf Keterangan a Untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi lambang Kementerian Keuangan. Untuk Pejabat Lelang Kelas II tidak menggunakan lambang Kementerian Keuangan, diganti menjadi “KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II …(diisi nama), wilayah jabatan dan alamat. b Penomoran mengikuti ketentuan sebagaimana Lampiran huruf A Romawi II. c Diisi tanggal pelaksanaan Lelang. d Diisi nama Pejabat Lelang. e Diisi nama Penjual. f Hanya untuk Pejabat Lelang Kelas I diisi nama unit kantor “KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA
DAN LELANG …”
- Contoh sampul Minuta Risalah Lelang
- Pejabat Lelang Kelas I
RISALAH LELANG
NOMOR : 20/02.01/2024-01
TANGGAL : 22 April 2024
: Azka Fadhilah, S.E. PEJABAT LELANG : Kejaksaan Negeri Medan PENJUAL
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
MEDAN
- Pejabat Lelang Kelas II
KANTOR PEJABAT LELANG KELAS II LIELY NOOR, S.H., L.LM.
Wilayah Jabatan DKI Jakarta
Jalan Pramuka Nomor 88, Jakarta Pusat
RISALAH LELANG
NOMOR : 01/08/22/2024
TANGGAL : 15 September 2024
PEJABAT LELANG : Liely Noor, S.H., L.LM. PENJUAL : Markhareta Mende
II. Penomoran Minuta Risalah Lelang:
- Petunjuk penomoran Risalah Lelang pada KPKNL adalah sebagai berikut:
- Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan untuk setiap Risalah Lelang;
- Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Kode KPKNL dibuat sesuai dengan nomor urutnya dalam lingkup Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh KPKNL.
- Kode jenis pelaksanaan Lelang 01 : Pelaksanaan 1 (satu) jenis Lelang 02 : Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih jenis Lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas I:
Nomor Urut Risalah Lelang/Kode Kantor Wilayah & Kode Urutan KPKNL di Lingkungan Kantor Wilayah/Tahun Terbit-Kode Jenis Kode Pelaksanaan Lelang Penomoran Sebagai Contoh : Risalah Lelang Nomor Risalah Lelang : 20/01.01/2024-01 (Nomor Risalah Lelang Ke-20 dari KPKNL Banda Aceh pada Tahun 2024)
- Kode penomoran Risalah Lelang Untuk Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II Petunjuk penomoran Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II adalah sebagai berikut:
- Nomor urut Risalah Lelang adalah nomor urut yang diberikan untuk setiap Risalah Lelang.
- Kode Kantor Wilayah dibuat sesuai dengan nomor urut, yang dimulai dari 01 s.d. 17 sesuai dengan peraturan terkait organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Kode Pejabat Lelang Kelas II adalah kodering penomoran Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah DJKN.
- Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya Risalah Lelang oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Contoh penomoran Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II:
Nomor Urut Risalah/Kode Kantor Wilayah Jabatan/Kode Pejabat Lelang Kelas II/Tahun Terbit Kode Sebagai Contoh : Penomoran Nomor Risalah Lelang : 2/02/20/2024 Risalah Lelang (Nomor Risalah Lelang Ke-2 dari Pejabat Lelang Kelas II dengan kodering 20 dari Wilayah DJKN Sumatera Utara Pada Tahun 2024)
III. Pengetikan Minuta Risalah Lelang
- Judul "RISALAH LELANG" diketik di tengah-tengah bagian atas lembar pertama dengan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran huruf 14.
- Risalah Lelang diberi nomor urut per tahun anggaran dan dimulai dari nomor 1.
- Penulisan Nomor Risalah Lelang diketik simetris di bawah judul
"RISALAH LELANG".
- Penulisan Risalah Lelang diketik di atas kertas ukuran folio (F4) dengan margin:
- dari tepi atas kertas sampai tulisan "Lembar ": 2 cm;
- dari tepi atas kertas sampai judul RISALAH LELANG: 8 spasi;
- dari tepi bawah kertas sampai tulisan ".../Lembar Ke..": 2 cm;
- dari tepi kiri kertas: 4 cm;
- dari tepi kanan kertas: 1,5 cm.
- Penulisan Risalah Lelang diketik dengan menggunakan jenis huruf Arial, ukuran huruf 12, dengan spasi 1 (satu)/single, tidak dicetak tebal.
- Setelah penulisan nomor Risalah Lelang di lembar pertama diberi jarak 1 (satu) spasi.
- Pada setiap lembar bagian atas Risalah Lelang, kecuali lembar pertama dan terakhir, dicantumkan frasa "Lembar ke-... dari Risalah Lelang Nomor...tanggal..."
- Pada lembar pertama bagian atas sebelah kanan Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar pertama"
- Pada lembar terakhir bagian atas Risalah Lelang, dicantumkan frasa "Lembar terakhir dari Risalah Lelang Nomor...tanggal...."
- Untuk tanda tangan Pejabat Lelang di setiap lembar, diberi jarak 3 (tiga) spasi.
- Pada setiap lembar bagian bawah sebelah kanan, kecuali lembar terakhir, baris terakhir ditulis frasa "...(2 suku kata pada awal paragraf lembar berikutnya)/Lembar ke-...(lembar berikutnya)"
- Untuk lembar kedua dan selanjutnya, kecuali lembar terakhir, setelah penulisan nomor induk pegawai Pejabat Lelang Kelas I diberi jarak 2 (dua) spasi dengan tulisan di bawahnya.
- Pengetikan kalimat dalam Risalah Lelang tidak boleh ada ruang kosong, sisanya harus diisi dengan garis putus-putus. Pada setiap awal alinea diberi 5 ketukan dengan garis putus-putus.
- Risalah Lelang harus dapat dibaca tanpa singkatan, kalimat ditulis dalam satu rangkaian yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga mudah dimengerti.
- Penulisan angka harus disertai dengan huruf, kecuali angka yang menyatakan nomor.
- Pada bagian badan dan bagian kaki yang berkaitan dengan banyaknya barang yang dilelang, banyaknya barang yang laku/terjual, jumlah harga barang yang terjual, banyaknya lampiran Risalah Lelang dan frasa dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan maupun perubahan, diketik atau ditulis tangan.
- Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup, dijilid/dijahit dan diberi tanda: Lampiran Sebelum Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup, dilekatkan dan diberi tanda: Lampiran Setelah Risalah Lelang Ditutup ke... Risalah Lelang tanggal... Nomor... dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang.
- Pembubuhan meterai pada Risalah Lelang menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik.
IV. Catatan keadaan tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang dalam hal Penjual, Pembeli, atau Saksi tidak menandatangani Risalah Lelang sewaktu Risalah Lelang ditutup
Lembar Terakhir dari Risalah Lelang Nomor: 20/02.01/2024-01
-----Dibuat dengan tidak ada coretan, tambahan, dan perubahan.-----------------------
Penjual Pembeli Pejabat Lelang Kelas….
Penjual tidak Pembeli tidak menandatangani Risalah menandatangani Risalah Lelang ini dan catatan ini Lelang ini dan catatan ini berlaku sebagai tanda berlaku sebagai tanda tangan yang sah. tangan yang sah.
(Nama) (Nama) (Nama)
Saksi I Saksi II
Saksi tidak Saksi tidak menandatangani menandatangani Risalah Risalah Lelang ini dan Lelang ini dan catatan ini catatan ini berlaku sebagai berlaku sebagai tanda tanda tangan yang sah. tangan yang sah.
(Nama) (Nama)
Catatan hal penting: Dalam pelaksanaan lelang ini, terhadap pembayaran hasil lelang tidak ada yang mengajukan sanggahan/verzet. (Alasan Penjual tidak menandatangani) (Alasan Pembeli tidak menandatangani) (Alasan Saksi dari Penjual dan/atau dari Penyelenggara Lelang tidak menandatangani)
Contoh:
Lelang yang dilaksanakan merupakan lelang tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang, dan Penjual/Pembeli/Saksi hadir secara virtual melalui media elektronik.
V. Klausul Standar Risalah Lelang Laku dan Petunjuk Pengisian
Klausul Standar Risalah Lelang Laku No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
- RISALAH LELANG Judul Nomor ……(a)…..
- -----Pada hari ini …(a)… tanggal Klausul umum: …(a)… bulan …(a)… tahun a. hari, tanggal & waktu …(a)… (dd-mm-yyyy) (b), dimulai pelaksanaan Lelang; pukul …(hh.mm) (c) Waktu b. nama lengkap dan …(d)… …(e)… saya : ...(f)... tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas ..(g).. yang Pejabat Lelang; diangkat berdasarkan Surat c. alasan barang Keputusan Menteri Keuangan dilelang; Nomor ...(h)... tanggal ...(h)..., d. tempat pelaksanaan ...(i)... dilaksanakan Lelang Lelang. ...(j)... bertempat di ...(k)…--------
- -----Pelaksanaan Lelang ini Klausul umum, nama dilakukan atas permohonan... lengkap, pekerjaan, (a)... berkedudukan di ...(b)..., tempat kedudukan atau berdasarkan ...(c)…---------------- domisili Penjual. -----Dalam pelaksanaan Lelang ini Saudara/Saudari : ...(d)... ---
- -----Barang tidak bergerak Klausul umum uraian dilelang apa adanya berupa ... Objek Lelang, untuk (a)...---------------------------------- Objek Lelang barang tidak bergerak.
- -----Barang bergerak yang Klausul umum uraian dilelang apa adanya berupa Objek Lelang, untuk …(a)... tersebut saat ini berada di Objek Lelang barang …(b)... ------------------------------- bergerak.
- -----Barang-barang tersebut Klausul umum, penyitaan telah disita oleh Juru barang yang dilelang, Sita/Penyidik/PPNS/Penuntut untuk Objek Lelang Umum/Jaksa/Oditur (pilih berupa benda salah satu) pada ...(a)... sitaan/barang rampasan. berdasarkan ...(b)... dan dilakukan dengan Berita Acara Sita Nomor ...(c)... tanggal ...(c)...--------------------------------
- -----Pihak kreditor telah Klausul umum, memberikan surat peringatan peringatan kepada kepada debitor untuk debitur, untuk Lelang menyelesaikan kewajibannya, eksekusi objek hak namun debitor tetap tidak tanggungan sesuai Pasal menyelesaikan kewajibannya 6 Undang-Undang Hak maka dilanjutkan dengan Lelang Tanggungan, Lelang terhadap barang tersebut di eksekusi objek fidusia atas.---------------------------------- sesuai Pasal 29 Undang- Undang Jaminan Fidusia, dan Lelang eksekusi barang gadai.
- -----Pelelangan ini berdasarkan Klausul umum, putusan putusan pailit Nomor …(a)... pailit untuk Lelang tanggal ...(a)...---------------------- eksekusi harta pailit.
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
- ----Berkenaan dengan penjualan Klausul umum, Lelang hak tagih ini, dengan pernyataan kepemilikan surat pernyataan nomor hak tagih yang dilelang (a).....tanggal...(a)… menyatakan untuk Lelang sukarela bahwa hak tagih (piutang) yang hak tagih (piutang). dijual pada hari ini benar ada dan sah dan menjadi miliknya, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau di- pertanggungkan dengan cara apapun juga berikut dengan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan itu, dan oleh karenanya Penjual membebaskan Pejabat Lelang dan Pembeli dari segala tuntutan apapun juga dari pihak manapun mengenai penjualan ini. -----------------------------------
- -----Pelelangan ini telah Klausul umum, diberitahukan kepada ...(a)... pemberitahuan Lelang oleh penjual dengan Surat eksekusi, kecuali Lelang Nomor ...(b)... tanggal ...(b)...----- eksekusi harta pailit, eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai, eksekusi barang temuan, Lelang eksekusi barang rampasan, Lelang eksekusi Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang eksekusi benda sitaan berdasarkan Pasal 271 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lelang eksekusi barang bukti sitaan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kehutanan, Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang- Undang Nomor 30 Tahun
- -----Pelelangan ini telah Klausul umum, mendapat persetujuan persetujuan
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan penjualan benda sitaan tersangka/kuasanya atas melalui Lelang dari tersangka Lelang eksekusi atas atau kuasa hukumnya sesuai benda sitaan dalam dengan surat nomor tindak pidana yang ...........(a)…..... tanggal... berdasarkan ketentuan (a)................/Surat Permintaan perundang-undangan Persetujuan penjualan benda dapat dilelang sebelum sitaan melalui Lelang kepada ada putusan perkaranya. tersangka atau kuasa ) pilih salah satu hukumnya nomor ...…..(b)…... tanggal ……..(b)......... berikut Surat Pemberitahuan kepada tersangka atau kuasa hukumnya bahwa proses Lelang tetap dilanjutkan nomor …...(c)...... tanggal ...(c)…/Surat izin lelang dari Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor …(d) … tanggal… (d)…dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan…)----------------------
- -----Pelelangan ini telah Klausul umum, mendapat persetujuan dari persetujuan debitor/kuasa hukumnya sesuai debitor/kuasa hukumnya dengan surat nomor...(a)... untuk Lelang sukarela tanggal...(a)...----------------------- hak tagih (piutang), apabila terdapat persetujuan.
- -----Pelelangan ini telah Klausul umum, diumumkan oleh Penjual pengumuman Lelang. melalui ...(a)... ----------------------
- -----Hasil bersih Lelang ini Klausul umum, disetorkan kepada Penjual.------ penyetoran hasil bersih Lelang.
- -----Penjualan Lelang ini Klausul umum, peraturan dilakukan menurut Undang- perundang-undangan Undang Lelang (Vendu terkait. Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait Lelang.-------------------------------
- -----Barang tersebut akan Klausul umum, ditawarkan dan disahkan penawaran dan penjualannya oleh saya Pejabat pengesahan penjualan Lelang, berdasarkan …(a)… dari oleh Pejabat Lelang. Penjual.------------------------------
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
- -----Peserta Lelang dapat Klausul umum, mengajukan penawaran dalam ketentuan jaminan Lelang ini setelah menunjukkan penawaran Lelang. identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran Lelang/menyerahkan garansi bank jaminan penawaran Lelang, sesuai Pengumuman Lelang, dengan ketentuan:-------
- Dalam hal Jaminan Penawaran Lelang berupa uang, berlaku ketentuan sebagai berikut: ----------------
- uang jaminan dari peserta Lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang; -------
- uang jaminan dari peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan; ---
- uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan. -------------------
- Dalam hal Jaminan penawaran Lelang berupa garansi bank, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- garansi bank dikembalikan kepada peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
- garansi bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang;------------------------
- hasil klaim garansi bank disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, jika Pembeli
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan. -------------------
- -----Penawaran dilakukan secara Klausul umum, …(a)...-------------------------------- mekanisme pengajuan -----Dalam hal penawaran penawaran Lelang. Lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan, maka:--------------------------------
- Penawaran harga dilakukan secara naik-naik/turun untuk mencapai harga tertinggi.-------------------------
- Besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang. ----------- -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta secara tertulis dengan menggunakan formulir surat penawaran, maka:-----------------
- Surat Penawaran harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan angka Arab dan huruf latin dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh penawar.-------------------------
- Surat penawaran diserahkan kepada Pejabat Lelang dalam amplop tertutup, dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia, atau dikirim melalui pos tercatat kepada alamat tromol pos yang telah ditentukan.----
- Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam surat penawaran mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ------ -----Dalam hal penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran, maka:------------------
- penawaran Lelang dilakukan secara tertutup atau terbuka dengan menggunakan aplikasi Lelang. ----------------
- Peserta Lelang yang mengajukan penawaran, telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran yang tercantum dalam aplikasi Lelang. ----------------
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
- Ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam penawaran Lelang mengikat bagi peserta Lelang yang mengajukan penawaran. ---------------------
- -----Dalam hal Lelang secara Klausul umum, bea inklusif, harga penawaran yang Lelang. diajukan oleh peserta Lelang sudah termasuk Bea Lelang. Dalam hal Lelang secara eksklusif, harga penawaran yang diajukan oleh peserta Lelang belum termasuk Bea Lelang.-----
- -----Dalam hal terdapat Klausul umum, beberapa peserta Lelang yang pengesahan penawaran mengajukan penawaran tertinggi jika terdapat lebih dari 1 secara lisan semakin meningkat, (satu) peserta dengan nilai menurun, atau tertulis dengan yang sama. nilai yang sama dan mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berwenang menentukan cara mengesahkan pemenang Lelang dengan:--------
- melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan (naik-naik) atau tertulis berdasarkan persetujuan peserta Lelang bersangkutan; atau ------------------------------
- melakukan penetapan salah satu di antara peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama dengan pengundian, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilaksanakan. ------------------ -----Dalam hal terdapat beberapa peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, melalui surat elektronik, dan/atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli. ----- -----Dalam hal dilakukan penawaran secara bersamaan, dan terdapat penawaran tertinggi dengan nilai yang sama
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran cara tertutup (closed bidding), melalui surat elektronik dan/atau melalui tromol pos dengan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran secara tertulis dengan kehadiran, Pejabat Lelang berwenang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawar tertinggi yang sama tersebut.-----------------------------
- -----Dalam hal terjadi gangguan Klausul umum, apabila teknis dalam pelaksanaan terdapat gangguan teknis. Lelang tanpa kehadiran melalui Aplikasi Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut: ------
- Apabila gangguan teknis terjadi sebelum Lelang dimulai yang mengakibatkan Aplikasi Lelang tidak dapat beroperasi hingga berakhir jam kerja pada hari pelaksanaan Lelang, maka Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang.------------------
- Apabila gangguan teknis terjadi setelah Lelang dimulai dan Aplikasi Lelang beroperasi kembali sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang, maka penawaran tertinggi yang masuk ditetapkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.---------------------------- -----Dalam hal terjadi gangguan teknis dalam pelaksanaan Lelang yang dilakukan secara bersamaan antara Lelang dengan kehadiran peserta dan Lelang tanpa kehadiran peserta yang menyebabkan Lelang tanpa kehadiran peserta tidak dapat dilakukan, Lelang dengan kehadiran peserta tetap sah dan mengikat. ---------------------------
- -----Peserta Lelang yang Klausul umum, mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli dan telah mencapai atau untuk Lelang yang melampaui Nilai Limit yang disertai nilai limit. ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.---------------------------------- -----Peserta Lelang yang Klausul umum, mengajukan penawaran tertinggi pengesahan Pembeli dan disetujui oleh Penjual, untuk lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli oleh disertai nilai limit. saya Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang hari ini juga.----------------------------------
- -----Bea Lelang dalam Klausul umum, pelaksanaan Lelang ini dipungut pemungutan bea Lelang. sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. --------------------------
- -----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, kehadiran Lelang dengan kehadiran dan tanpa kehadiran peserta Lelang, Peserta Lelang Peserta Lelang. atau kuasanya yang sah harus “hadir” secara fisik di tempat lelang atau virtual melalui sarana media elektronik pada waktu pelaksanaan Lelang.------ ----Dalam hal pelaksanaan Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, peserta Lelang atau kuasanya yang sah “tidak harus hadir” di tempat lelang pada waktu pelaksanaan Lelang. ------
- -----Pelunasan kewajiban Klausul umum, pembayaran Lelang oleh Pembeli pelunasan kewajiban dilakukan paling lama ...*... hari pembayaran Lelang. kerja setelah pelaksanaan Lelang. ------------------------------ *Pilih salah satu sesuai dengan pelaksanaan Lelangnya:
- 5 (lima) hari kerja
- 2 (dua) hari kerja untuk pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus;
- 14 (empat belas) hari kerja untuk Lelang yang Pembelinya merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan; atau
- 14 (empat belas) hari kerja untuk Lelang dengan Nilai Limit
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
- -----Pembayaran dengan Klausul umum, cek/giro hanya dapat diterima mekanisme pembayaran dan dianggap sah sebagai cek/giro. pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli, jika cek/giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan. ------------------
- -----Peserta Lelang yang telah Klausul umum, tanggung disahkan sebagai Pembeli jawab melunasi kewajiban bertanggung jawab sepenuhnya pembayaran Lelang dan dalam pelunasan kewajiban biaya lainnya. pembayaran Lelang dan biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Lelang ini walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum.------------------------------
- -----Peserta Lelang dalam Klausul umum, mengajukan penawaran pada penundukan diri pada Lelang ini wajib mematuhi dan syarat dan ketentuan menundukkan diri pada syarat Lelang. dan ketentuan Lelang sebagaimana tertuang dalam risalah Lelang ini, syarat dan ketentuan Lelang yang ditempel pada papan pengumuman, syarat dan ketentuan pada pengumuman Lelang, syarat dan ketentuan Lelang yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang, syarat dan ketentuan khusus (apabila ada), dan syarat dan ketentuan yang tercantum pada formulir penawaran. ------- -----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait Lelang Hak Menikmati, Penjual kesepakatan syarat dan dan Pembeli menyepakati syarat ketentuan khusus untuk dan ketentuan khusus yang Lelang hak menikmati. disampaikan Penjual dalam permohonan Lelang dan hasil penjelasan lelang yang dituangkan dalam berita acara yang dilekatkan dalam Lampiran Risalah Lelang ini (tiga rangkap dengan kekuatan hukum yang sama), yang mengikat Penjual dan Pembeli.------------------------
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan -----Dalam hal pelaksanaan Klausul umum, terkait Lelang Hak Tagih, Penjual dan kesepakatan syarat dan Pembeli menyepakati syarat dan ketentuan khusus untuk ketentuan khusus yang Lelang hak tagih. disampaikan Penjual dalam permohonan Lelang dan hasil penjelasan lelang yang dituangkan dalam berita acara yang dilekatkan dalam Lampiran Risalah Lelang ini (tiga rangkap dengan kekuatan hukum yang sama), yang mengikat Penjual dan Pembeli.------------------------
- ------Dalam hal Pembeli telah Klausul umum, memenuhi Kewajiban beralihnya hak tagih dari Pembayaran Lelang sesuai Penjual kepada Pembeli ketentuan, hak tagih (piutang) untuk Lelang sukarela yang dijual ini beralih dari hak tagih (piutang). Penjual kepada Pembeli dan oleh karenanya segala keuntungan yang didapat dan atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penjualan dan/atau peralihan hak tagih (piutang) ini, berikut dengan hak jaminan kebendaan dan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan hak tagih (piutang) tersebut. ----
- ------Peralihan hak tagih Klausul umum, kuasa- (piutang) kepada Pembeli, kuasa untuk Lelang dengan ini memberikan kuasa sukarela hak tagih kepada Pembeli dengan hak (piutang). substitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penjualan berdasarkan Risalah Lelang ini dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk: -----------
- atas nama Penjual memberitahukan dengan resmi kepada pihak yang berutang, Saudara/Saudari ...(a).../PT ...(b)..., tentang penjualan dan penyerahan hak tagih (piutang) ini atau dengan jalan lain memperoleh pengakuan tertulis dari Saudara/ Saudari .....(a).../PT ...(b)... tersebut dan selama pengakuan tertulis/ pemberitahuan belum
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan terjadi, untuk atas nama Penjual melakukan dan menjalankan segala hak Penjual mengenai hak tagih (piutang) tersebut, tidak ada yang dikecualikan;------------
- menjalankan segala sesuatu guna memindahkan, membalik namakan dan mencatatkan Hak Jaminan Kebendaan pada instansi yang berwenang; --------------
- menjalankan dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerima yang sah tanpa ada tindakan yang dikecualikan; ------------------
- menghadap dimanapun juga, memberi keterangan, menandatangani akta-akta/ surat-surat dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. ------------------
- -----Pembeli yang tidak melunasi Klausul umum, Pembeli kewajiban pembayaran Lelang wanprestasi. sesuai ketentuan (Pembeli wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.--------------------
- -----Pembeli dilarang mengambil Klausul umum, larangan /menguasai Barang yang pengambilan dan dibelinya sebelum memenuhi penguasaan Barang kewajiban pembayaran Lelang. sebelum pemenuhan Apabila Pembeli melanggar kewajiban. ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut oleh penegak hukum.-------------------
- -----Barang yang telah terjual Klausul umum, hak dan pada Lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli tanggungan Pembeli dan harus
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan dengan segera mengurus Barang dalam pengurusan tersebut.----------------------------- Barang.
- -----Bea perolehan hak atas Klausul umum, tanah dan bangunan dipungut pungutan, pph dan berdasarkan ketentuan bphtb, untuk Objek peraturan perundang-undangan Lelang berupa tanah yang mengatur bea perolehan dan/atau bangunan. hak atas tanah dan bangunan.-- -----Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.--------------
- -----Biaya balik nama barang, Klausul umum, tanggung tunggakan pajak berikut denda- jawab Pembeli atas biaya dendanya serta biaya lainnya balik nama, pajak dan sesuai ketentuan, menjadi denda, tunggakan dan tanggung jawab sepenuhnya biaya lainnya. Pembeli.-----------------------------
- -----Pembeli akan diberikan Klausul umum pemberian kutipan risalah Lelang sebagai Kutipan Risalah Lelang, Akta Jual Beli untuk untuk Objek Lelang kepentingan balik nama setelah berupa tanah dan/atau menunjukkan kuitansi bangunan. pelunasan pembayaran Lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.--------------
- -----Pembeli akan diberikan Klausul umum, kutipan risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan Akta Jual Beli sekaligus Akta Risalah Lelang sukarela Pengalihan Hak Tagih (Piutang) hak tagih (piutang). setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang.--
- -----Pembeli akan diberikan Klausul umum, kutipan Risalah Lelang sebagai pemberian Kutipan akta jual beli hak menikmati.---- Risalah Lelang hak menikmati.
- -----Apabila tanah dan/atau Klausul umum, bangunan yang akan dilelang ini pengosongan untuk Objek berada dalam keadaan Lelang berupa tanah berpenghuni, maka dan/atau bangunan pengosongan tersebut dalam pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung Lelang eksekusi. jawab Pembeli. Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan ketua pengadilan setempat untuk pengosongannya.------------------
- -----Jika Pembeli tidak Klausul umum, kuasa mendapatkan izin dari instansi substitusi untuk Pembeli pemberi izin untuk membeli yang tidak mendapatkan Barang yang dilelang sehingga izin dari instansi yang jual beli ini menjadi batal, maka berwenang. ia dengan ini oleh Penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali dengan hak untuk memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan Barang itu kepada pihak lain atas nama Penjual dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada menerima uang ganti kerugian yang menjadi hak sepenuhnya dari Pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada Penjual tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali oleh Pembeli.-----------------------------
- -----Lembaga jasa keuangan Klausul umum, Pembeli selaku kreditor dapat membeli AYDA untuk pelaksanaan agunannya melalui Lelang, Lelang yang salah satu dengan ketentuan peserta lelangnya adalah menyampaikan surat lembaga jasa keuangan pernyataan tertulis bahwa selaku kreditor. pembelian tersebut dilakukan pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam waktu 1 (satu) tahun. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun lembaga jasa keuangan tersebut belum menyampaikan surat pernyataan penunjukan Pembeli, maka lembaga jasa keuangan tersebut dianggap sebagai Pembeli.--------------------
- ----- ...(a)... tidak menanggung Klausul umum, tanggung kebenaran keterangan- jawab Penjual atas keterangan yang diberikan pemberian keterangan. secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan risiko Pembeli.-----------------------------
- -----Pembeli dianggap sungguh- Klausul umum, sungguh telah mengetahui apa pengetahuan Pembeli atas yang telah ditawar olehnya. Barang yang dilelang. Dalam hal terdapat kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat dan sudah diberikan kesempatan untuk melihat Barang yang di Lelang, maka Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.-------
- -----Untuk segala hal yang Klausul umum, berhubungan dengan atau penundukan pada tempat diakibatkan oleh pembelian kedudukan dalam Lelang ini, Pembeli umum/domisili. dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak dapat diubah pada ...(a)... -------------------------------
- -----Khusus untuk pembelian Klausul umum, dalam Lelang ini sepanjang tidak penundukan pada ditentukan dalam Risalah Lelang ketentuan peraturan ini, maka Pembeli tunduk pada perundang-undangan di peraturan perundang-undangan bidang jual beli. di bidang jual beli yang berlaku di Indonesia.------------------------
- -----Segala perselisihan yang Klausul umum, timbul pada saat pelaksanaan penyelesaian perselisihan Lelang ini diselesaikan dan oleh Pejabat Lelang. diputuskan pada hari ini juga oleh saya Pejabat Lelang.---------
- ----Semua dokumen yang Klausul umum, kewajiban disebutkan dalam Risalah melampirkan dokumen. Lelang dilampirkan, dengan sebagian dijilid/dijahit dan sebagian dilekatkan dalam Minuta Risalah Lelang ini sesuai ketentuan.--------------------------
- -----Selanjutnya penjualan ini Klausul khusus, syarat dilakukan dengan syarat khusus khusus Penjual (apabila sebagai berikut: ada).
- (a)----------------------------;
- (a)----------------------------;
- (a)----------------------------; dst.--------------------------
- -----Sesudah apa yang diuraikan Klausul umum, di atas ini ...(a)...*), maka dimulainya pelaksanaan penjualan Lelang ini dimulai.---- Lelang.
No. Klausul Risalah Lelang Laku Keterangan
- -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang dengan Lelang yang masuk dan sah nilai limit. dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi. Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah mencapai/ melampaui Nilai Limit, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini.- -----Uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: ...(b)... -
- -----Banyaknya penawaran Penawaran Lelang tanpa Lelang yang masuk dan sah nilai limit. dalam pelaksanaan Lelang ini berjumlah ...(a)... penawaran, dan tercapai penawaran tertinggi. Oleh karena penawaran tertinggi untuk barang tersebut telah disetujui Penjual, maka penawar tertinggi disahkan sebagai Pembeli pada pelaksanaan Lelang ini. ------- -----Uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi yang ditunjuk sebagai Pembeli diuraikan berikut ini: ... (b)…-
- Banyaknya barang yang Jumlah barang yang dilelang: ...(a)... -------------------- dilelang.
- Banyaknya barang yang Jumlah barang laku/terjual: ...(a)... --------------- laku/terjual.
- Jumlah harga barang yang Besaran harga barang laku/telah terjual: ...(a)... -------- laku/telah terjual.
- Jumlah harga barang yang tidak Besaran harga barang laku terjual: ...(a)... ----- yang tidak laku terjual.
- Banyaknya lampiran sebelum Jumlah lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup: ...(a)... -- Risalah Lelang ditutup.
- Dibuat dengan ...(a)... coretan, Coretan, tambahan dan ...(a)... tambahan, ...(a)... perubahan. perubahan.-------------------------
- Tanda tangan Pejabat Lelang, Penandatanganan. dan Penjual, Pembeli (Kuasa Pembeli), dan saksi-saksi.--------
Petunjuk Pengisian Klausul Standar Risalah Lelang Laku No. Keterangan
- a Diisi sesuai dengan pedoman penomoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Romawi II.
- a Diisi dengan hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan huruf. b Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan Lelang dengan angka. c Diisi dengan waktu pelaksanaan Lelang dengan angka. *Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, waktu yang digunakan adalah waktu server. d Diisi dengan waktu bagian wilayah setempat dan singkatannya dengan huruf kapital, contoh: Waktu Indonesia Barat (WIB). *Khusus untuk Lelang tanpa kehadiran, diberi keterangan waktu server. e • Untuk Lelang dengan kehadiran peserta Lelang, diisi dengan frasa ”di hadapan”; atau • untuk Lelang tanpa kehadiran peserta Lelang, diisi dengan kata ”oleh”. f • Diisi dengan nama lengkap, gelar tidak disingkat (untuk Pejabat Lelang Kelas I). • Diisi dengan nama lengkap dan gelar tidak disingkat Pejabat Lelang (untuk Pejabat Lelang Kelas II). g Diisi dengan angka romawi “I” (untuk Pejabat Lelang Kelas I) dan angka romawi “II” (untuk Pejabat Lelang Kelas II). h Diisi dengan nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan Pejabat Lelang. i Diisi dengan frasa “berkedudukan di...” (KPKNL ...... untuk kedudukan Pejabat Lelang I atau kab/kota wilayah jabatan untuk kedudukan Pejabat Lelang Kelas II), Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang noneksekusi barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), diikuti dengan Klausul “dengan dihadiri para saksi yang akan disebut pada bagian kaki Risalah Lelang ini,”. j Diisi dengan jenis Lelang. Contoh: Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri, ditulis .......Lelang eksekusi benda sitaan Pengadilan.
Risalah Lelang Penggabungan: Pengaturan mengenai Risalah Lelang untuk pelaksanaan Lelang yang terdiri atas beberapa jenis Lelang yang digabungkan dalam satu pelaksanaan Lelang.
- Risalah Lelang hanya dibuat satu risalah dengan menggunakan standar dan format sebagaimana standar dan format Risalah Lelang Laku; ii. ada bagian kepala Risalah Lelang disebutkan semua jenis Lelang yang pelaksanaannya digabungkan tersebut. Contoh: untuk Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang digabung dengan Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-
No. Keterangan Undang Jaminan Fidusia ditulis dengan “Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia”.
Khusus untuk Lelang ulang, diisi dengan tambahan kata ulang, Contoh: ...dilaksanakan Lelang ulang eksekusi harta pailit. k Diisi dengan tempat pelaksanaan Lelang.
- a Diisi dengan identitas Penjual (nama lengkap, gelar tidak disingkat, dan jabatan). b Diisi dengan tempat kedudukan Penjual. c Diisi dengan surat permohonan Lelang. d Diisi dengan identitas Penjual (Saudara/Saudari), diikuti dengan frasa
“bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama instansi/korporasi berdasarkan surat keputusan/surat penetapan/surat penugasan/surat kuasa yang diterbitkan pihak yang memiliki kewenangan di instansi/korporasi dimaksud, melaksanakan penjualan secara Lelang dengan perantara KPKNL…. Atau Pejabat Lelang Kelas II…”. 4 a Diisi dengan uraian barang yang dilelang dan nilai limitnya; nomor dan tanggal diterbitkan serta catatan dalam: • surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun; • surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau • surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan.
Contoh 1: 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No.9887/Bua Kana, seluas 447 m2, tercatat atas nama Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai Perumahan Pelita Permai;.----------------------------------------- Nilai Limit:-----------------Rp1.473.000.000,00------------------ yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor 22982/2024 tanggal 11 Januari 2024, terdapat catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat sebagai berikut:------------------------------------------
No. Keterangan • Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I di PT Bank Negara Indonesia (Tbk) dst------------------------ • Disita oleh Jurusita Pengadilan Negeri.dst------------------- • Diblokir oleh Sdr. Palomes-------------------------------------- Untuk Objek Lelang hanya barang bergerak, Klausul tidak perlu dicantumkan.
Contoh 2: 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 09.05.000001680.0 (dahulu SHM No.4951/Bua Kana) atas nama Siradjuddin, seluas 447 m2, tercatat atas nama: Daeng Syarifuddin, terletak di Jalan Pelita Raya II No. 19, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setempat dikenal sebagai Perumahan Pelita Permai; ----------------------------------------- Nilai Limit:-----------------: Rp1.473.000.000,00----------------- yang berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah Nomor 34859/2024 tanggal 19 Juli 2024 terdapat catatan dalam Buku Tanah pada kantor pertanahan setempat sebagai berikut: ------------------------------------------------------ • Dibebani hak tanggungan nomor 01363/2020 peringkat I di PT Bank Mandiri (Tbk) dst ----------------------------------- • Bidang tanah ini tidak terdapat
