PMK
RISALAH LELANG
Pasal 35
(1) Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang dapat
dibuat secara elektronik.
(2) Risalah Lelang Elektronik dan/atau Turunan Risalah
Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal telah terdapat sistem elektronik
dan sistem penyimpanan yang mendukung Risalah Lelang Elektronik secara nasional.
(3) Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan mengenai
tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
