PMK
RISALAH LELANG
Pasal 34
Ketentuan mengenai:
- Salinan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20;
- Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21;
- Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25,
disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
