PMK
RISALAH LELANG
Pasal 26
Kepala KPKNL menandatangani lembar terakhir Grosse Risalah Lelang di atas Meterai secukupnya, dengan membubuhkan kata “diberikan sebagai Grosse”, serta menyebutkan nama orang yang memintanya, untuk siapa Grosse Risalah Lelang diterbitkan, dan tanggal penerbitannya.
