PMK
RISALAH LELANG
Pasal 25
(1) Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan eksekutorial.
(2) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen
elektronik.
(3) Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permintaan Penjual dan/atau Pembeli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.
(5) Dalam hal Lelang Eksekusi, Grosse Risalah Lelang
digunakan untuk pengosongan Objek Lelang.
