Pasal 27
(1) Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan Pejabat
Lelang Kelas I diserahkan kepada Kepala KPKNL untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.
(2) Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat
Lelang Kelas II dikelola oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II:
- berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II diserahkan kepada Superintenden; atau
- pindah wilayah jabatan, Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II diserahkan kepada Superintenden wilayah jabatan sebelumnya, untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital.
(4) Penyerahan Minuta Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan membuat berita acara serah terima fisik Minuta Risalah Lelang.
(5) Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30
(tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan Lelang.
(6) Dalam hal jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah terlampaui, pihak yang berkepentingan tidak dapat menuntut haknya mendapatkan Turunan Risalah Lelang.
(7) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berprofesi sebagai
notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara terpisah dari dokumen yang
terkait jabatannya sebagai notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah.
