PMK
RISALAH LELANG
Pasal 22
Dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak yang memiliki dokumen kepemilikan yang dijual dalam 1 (satu) paket dan memerlukan proses balik nama pada instansi yang berwenang, Kutipan Risalah Lelang dapat dibuat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka pemenuhan syarat balik nama kepemilikan hak Objek Lelang.
