Pasal 23
(1) Kutipan Risalah Lelang dibuat paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah permohonan dari Pembeli dan dokumennya diterima secara lengkap oleh KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan secara manual, dilengkapi dengan:
- fotokopi/hasil pemindaian identitas diri;
- kuitansi pembayaran harga lelang; dan
- fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dalam hal Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan melalui Aplikasi Lelang, dan Objek Lelang
berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan media elektronik.
(5) Kutipan Risalah Lelang dapat diambil oleh Pembeli atau
kuasanya pada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang.
(6) Kutipan Risalah Lelang dapat dicetak dan diambil pada
KPKNL lain yang bukan Penyelenggara Lelang atas permintaan Pembeli dan persetujuan Kepala KPKNL Penyelenggara lelang.
(7) Pengambilan Kutipan Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan dengan syarat:
- memperlihatkan asli identitas diri, dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil sendiri oleh Pembeli; atau
- menyerahkan asli surat kuasa bermeterai cukup, memperlihatkan asli identitas diri kuasa Pembeli, dan menyerahkan fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil oleh kuasanya.
