PMK
RISALAH LELANG
Pasal 20
(1) Salinan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen
fisik dan/atau dokumen elektronik.
(2) Salinan Risalah Lelang merupakan Turunan Risalah
Lelang yang terdiri atas bagian kepala, badan, dan kaki, tanpa lampiran.
(3) Dalam hal Salinan Risalah Lelang diberikan kepada
Penjual, penyampaian Salinan Risalah Lelang dapat dilengkapi dengan bukti setoran Bea Lelang, bukti setoran Pajak dan hasil bersih Lelang.
(4) Salinan Risalah Lelang berfungsi sebagai:
- laporan pelaksanaan Lelang;
- kepentingan kedinasan; atau
- pertanggungjawaban administrasi dan hasil Lelang.
(5) Jangka waktu penyelesaian Salinan Risalah Lelang paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.
Bagian Keempat Kutipan Risalah Lelang
