PMK
RISALAH LELANG
Pasal 19
(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan penandatanganan dan diberi
tanggal penerbitan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara:
- elektronik sesuai ketentuan penandatanganan untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik; atau
- langsung dengan diberikan teraan cap atau stempel basah untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan tetap, penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh Superintenden.
(4) Dalam hal terjadi:
- pemindahan tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang; atau
- reorganisasi, penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh pimpinan kantor tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang.
Bagian Ketiga Salinan Risalah Lelang
