PMK
RISALAH LELANG
Pasal 18
(1) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian
Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.
(2) Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada:
- Superintenden;
- instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau
- Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.
