Pasal 10
(1) Proses Penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan oleh Pejabat
Penilai.
(2) Persyaratan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Pejabat
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jumlah Pejabat Penilai tidak mencukupi, Kepala Daerah dapat menunjuk Petugas Penilai yang bersifat sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengukuhkan kembali Petugas Penilai yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
- menunjuk pegawai negeri sipil yang akan diproyeksikan sebagai Pejabat Penilai sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pejabat Penilai.
(4) Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), melaksanakan Penilaian PBB-P2 sampai dengan diangkatnya Pejabat Penilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jumlahnya sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
(5) Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Penilaian PBB-P2;
- memiliki kemampuan melakukan Penilaian PBB-P2; dan
- telah mengikuti dan lulus sertifikasi penilai PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
ditentukan berdasarkan penilaian oleh Kepala Daerah.
(7) Pemenuhan sertifikasi penilai PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama Penilaian
PBB-P2 dengan penilai publik dan instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi pada bidang Penilaian PBB-P2, dalam hal:
- belum memiliki Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- jumlah dan kualifikasi Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang tersedia belum mencukupi; dan
- optimalisasi penerimaan PBB-P2.
(9) Pelaksanaan Penilaian PBB-P2 yang dikerjasamakan
dengan penilai publik dan instansi teknis terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
