PMK
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 11
(1) Teknis Penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan dengan
mengacu pada pedoman pelaksanaan Penilaian PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Teknis pelaksanaan Penilaian PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk objek pajak yang dalam proses penilaiannya menggunakan Penilaian Individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilengkapi dengan buletin teknis Penilaian PBB-P2 sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah.
(3) Buletin teknis Penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dan diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
