PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat mengelola RPATA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Pengelolaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur PKN.
