PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 3
(1) RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan sumber dana selain dari penerimaan negara bukan pajak BLU.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pekerjaan LS Kontraktual yang penyelesaiannya:
- direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; atau
- direncanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tidak selesai sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
