PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 5
(1) Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a pada Bank Indonesia.
(2) Pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan per jenis mata uang.
(3) Penggunaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum
dalam masing-masing Kontrak.
(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
