PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 37
Kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini, tata cara pembuatan, penyampaian, dan pengujian SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
