PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
