PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 36
Ketentuan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku bagi pekerjaan dengan Kontrak harga satuan yang telah terselesaikan 100% (seratus persen), namun menyisakan saldo RPATA setelah dilakukan pembayaran. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
