PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 35
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga, dan Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34 minimal digunakan untuk:
- evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- penyusunan laporan keuangan.
