PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 34
Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan RPATA BLU. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin BLU melaksanakan minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara penampungan pada SP3B BLU dengan:
- pembayaran kepada Penyedia; dan/atau
- penihilan saldo RPATA BLU, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran;
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:
- kewajiban perpajakan;
- pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- pengembalian atas kelebihan pembayaran; dan
- kewajiban lainnya dari Penyedia;
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Bagian Ketiga Penggunaan Hasil Monitoring
