Pasal 15
BAB 5 — PEMBATALAN DUKUNGAN
(1) Dalam hal pada tahun yang direncanakan selesai, realisasi
keluaran kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU belum mencapai 50% (lima puluh persen), dilakukan pembatalan dukungan Sinergi Pendanaan.
(2) Tahun yang direncanakan selesai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tahun rencana selesainya kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU berdasarkan
Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (8).
(3) Dalam hal tahun rencana selesainya kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan, perubahan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni setahun sebelum tahun rencana selesainya kegiatan berdasarkan Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
(4) Capaian realisasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(5) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa TKD, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran TKD yang menjadi dukungan Sinergi Pendanaan.
(6) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa belanja kementerian/lembaga, Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pemblokiran atau pergeseran anggaran belanja yang menjadi dukungan Sinergi Pendanaan.
(7) Tata cara penghentian penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan pemblokiran atau pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
