PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
- menteri/pimpinan lembaga terkait secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan pemantauan dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan pendalaman informasi dan/atau
pengecekan secara fisik, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung ke Daerah bersangkutan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan keberlanjutan dukungan Sinergi Pendanaan.
