PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
