PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provms1.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
- tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
jdih.kemenkeu.go.id
