PMK
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
- pertimbangan dalam pengusulan daerah penenma hibah yang bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri; dan/ a tau
- pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal (pre-financing);
- penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;
- pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/ a tau
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri atas:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas
Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
