Pasal 12
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,
Pemerintah Daerah melaporkan pos1s1 kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya semester berkenaan.
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/ a tau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
