Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi
defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling
jdih.kemenkeu.go.id
lambat tanggal 31 Juli 2024 untuk semester I dan paling lambat 31 Januari 2025 untuk semester II.
(2) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
