PMK
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa
berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
