Pasal 8
(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengena1 penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh:
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan
jdih.kemenkeu.go.id
memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang:
- sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- ditunjuk oleh Menteri.
(5) Tanda Tang an Elektronik tidak tersertifikasi
merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi.
(6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kode Otorisasi
bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun Wajib Pajak.
(7) Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui Contact
Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact Center.
