Pasal 7
( 1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau dokumen kertas untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen telah diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan
merupakan tanggal diterimanya dokumen.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
- permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;dan
jdih.kemenkeu.go.id
J. permintaan pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen
Elektronik dan/ a tau dokumen kertas yang sama untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, dokumen yang diakui sebagai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak.
(7) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas
dokumen yang pertama kali terekam ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi tanda bukti penerimaan dokumen.
(8) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal dokumen diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(9) Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat
(7) ditindaklanjuti oleh:
- sistem administrasi Ditektorat J enderal Pajak a tau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak; atau
- pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
