Pasal 5
Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan standar W aktu Indonesia
Barat.
Pasal6
(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak.
(2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak.
(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi.
