Pasal 4
( 1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.
(2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- Contact Center.
(3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan:
- secara langsung; atau
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
- infrastruktur yang belum tersedia di daerah tern pat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;
- sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan
- terdapat bencana.
