Pasal 14
(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk
delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk
delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada:
- pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- menteri atau kepala lembaga lain.
(4) Direktur J enderal Pajak dapat melim pahkan
kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pajak.
