Pasal 15
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:
- tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan;
- tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan
- tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id
(5) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- Wajib Pajak Badan; dan
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
**(7) Wajib P
