PMK
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi
Pemerintah, lembaga, asosiasi, clan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak clan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pemberian konfirmasi status Wajib Pajak;
- penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik clan Faktur Pajak elektronik; clan
- penyelenggaraan pembayaran pajak clan/ atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau penunjukan.
