Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak meng1nm keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk
elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan/atau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur J enderal Pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):
- secara langsung;
- melalui faksimile dengan bukti peng1nman faksimile; atau
- melalui pos, jasa ekspedisi, a tau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3) Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik
dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat.
(4) Tanggal peng1nman keputusan dan Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Akun Wajib Pajak atau pos elektronik Wajib Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk jdih.kemenkeu.go.id
elektronik clan Dokumen Elektronik dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak clan tanggal keputusan clan Dokumen Elektronik diterima oleh Wajib Pajak.
(5) Tanggal peng1nman keputusan clan Dokumen
Elektronik dalam ben tuk kertas hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal Pajak clan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak merupakan tanggal:
- keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung;
- bukti peng1nman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau
- bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(6) Dalam hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik
disampaikan melalui lebih dari 1 (satu) saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak clan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang berlaku yaitu:
- dalam hal Wajib Pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan clan dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun Wajib Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara:
- tanggal pengiriman melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak;
- tanggal disampaikan secara langsung;
- tanggal pengiriman faksimile; atau
- tanggal pengiriman yang tercan tum pad a bukti pengiriman surat.
(7) Persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak
sebagai sarana penerimaan keputusan clan dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi Wajib Pajak.
