Pasal 11
(1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, clan pejabat tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik clan Dokumen Elektronik.
(2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi clan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi clan Bangunan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama; J. Surat Keputusan Keberatan; jdih.kemenkeu.go.id
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
- Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
- surat pemberitahuan;
- suratteguran;
- surat peringatan;
- surat keterangan; aa. surat persetujuan; dan bb. surat penolakan.
(3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan:
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
- Segel Elektronik tersertifikasi.
(4) Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi.
(5) Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik.
(6) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat berupa:
- surat permintaan;
- surat undangan;
- berita acara; jdih.kemenkeu.go.id
- risalah; dan
- nota penghitungan.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang memuat jumlah pajak yang masih harus
dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah; atau
- dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal.
(8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berkekuatan hukum sama dengan keputusan dan
dokumen dalam bentuk kertas.
(9) Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam
bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas.
