PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
(1) Atas Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama atau surat
pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemberitahuan Kontraktor Utama diterima.
