Pasal 10
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
( 1) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denga:q. mengisi dan menyampaikan formulir Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilengkapi dengan informasi mengenai:
- Nomor Register;
- nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama;
- nomor perJanJian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis antara:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama;
- identitas:
- pihak yang melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, berupa nama dan nomor pokok wajib pajak;
- Kontraktor Utama, berupa:
- nama;
- alamat;
- nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan
- tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negen selain bentuk usaha tetap; dan / www.jdih.kemenkeu.go.id
- pihak di luar Daerah Pabean yang menyerahkan:
- Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean;
- Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kepada Kontraktor Utama, berupa nama dan alamat; dan
- Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean oleh Kontraktor Utama, yang meliputi:
- nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- jenis Barang Kena Pajak yang meliputi barang jadi atau komponen/bahan untuk pembuatan barang jadi yang akan diserahkan kepada:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; atau
- Pemberi Hibah barang; dan
- estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang as1ng.
