PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
(1) Atas Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian d_an menerbitkan:
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam hal registrasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
- surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan dalam hal registrasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau
surat pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dilakukan.
BABV
