Pasal 12
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
(1) Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) diperoleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, Kontraktor Utama, dan/ atau Pemberi Hibah atau/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Pinjaman dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman yang akan memanfaatkan fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a;
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa melalui Penerima Hibah dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman dalam hal fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf c akan dimanfaatkan oleh Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa; a tau
- Kontraktor Utama yang akan memanfaatkan fasilitas sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak dalam negeri.
(3) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan informasi mengena1:
- Nomor Register;
- nomor:
- Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
- Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM disampaikan oleh Kontraktor Utama;
- nomor perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sej enis an tara pihak se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c dan pihak yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
- identitas:
- pihak yang menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM, berupa nama dan nomor pokok wajib pajak;
- Pengusaha Kena Pajak atau pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan kepada Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman, dan/ atau Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, berupa:
- nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak; atau
- nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya pihak di luar Daerah Pabean,
dalam hal Permohonan Fasilitas PPN /PPnBM disampaikan oleh atau melalui Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman; dan
- pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan:
- Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean;
- Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, kepada Kontraktor Utama dalam hal Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM disampaikan oleh Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, dan tax identity number atau identitas perpajakan lainnya; dan
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperoleh, Barang Kena Pajak yang diimpor, atau Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, yang meliputi:
- nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- spesifikasi atau detail Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
- estimasi nilai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dalam hal nilai yang dicantumkan dalam perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis yang menyatakan nilai dalam mata uang asmg.
(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis
antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan barang dan/ atau Jasa.
