Pasal 8
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
(1) Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima
Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman:
- menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
- melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama.
(2) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan meng1s1 clan menyampaikan formulir Pemberitahuan Kontraktor Utama, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi mengenai:
- Nomor Register;
- nama Proyek Pemerintah;
- tanggal efektif berlakunya perJanJ1an Hibah atau Pinjaman;
- tanggal dimulainya clan diselesaikannya atau tanggal perkiraan dimulainya clan diselesaikannya Proyek Pemerintah;
- nomor perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis antara:
- Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman clan Kontraktor Utama; atau
- Pemberi Hibah barang dan/atau jasa clan Kontraktor Utama; clan
- identitas:
- pihak yang melakukan Pemberitahuan Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak;
- pihak yang melakukan penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman dalam hal Hi bah clan/ atau Pinjaman merupakan penerushibahan atau peneruspinjaman, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak;
- Kontraktor Utama, berupa:
- nama;
- nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; clan
- tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; clan
- Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman, berupa nama clan alamat kedudukan di luar negeri.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
- dokumen perjanjian Hi bah clan/ atau Pinjaman;
- ringkasan (ikhtisar) Hi bah clan/ atau Pinjaman; clan
- perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan atas setiap perjanjian, kontrak, clan/ atau dokumen seJen1s, untuk masing-masing Kontraktor Utama.
